Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur, menangani enam perkara warga negara asing (WNA) karena melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, salah satunya melebihi masa izin tinggal.
"Selama 2022 ini, ada enam kasus ditangani, salah satunya inkrah. Mereka ada dari Pakistan yang overstay, Nigeria juga, karena melebihi izin tinggal 60 hari, jadi kami pulangkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira di Blitar, Selasa.
Para warga negara asing itu antara lain Osondu Daniel Okofar dari Nigeria. Ia ditindak karena melebihi izin tinggal sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua adalah Muhammad Yazdan Bin Santoso, warga Malaysia. Ia dideportasi ke negaranya. Ketiga adalah Gerry Gonzaga Ramores, warga Filipina. Ia juga dilakukan pendetensian hingga deportasi karena melebihi izin tinggal.
Keempat adalah Mohammed Shohag Rayhan, warga Bangladesh. Yang bersangkutan juga dilakukan pendetensian, deportasi, hingga penangkalan karena tidak menaati UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kelima adalah Santosh Raghuram, warga India. Ia juga dideportasi dan terakhir adalah Mohan Essardas Moorjani dari India. Yang bersangkutan tidak memiliki paspor dan izin tinggal.
Arief menambahkan dalam pengawasan warga negara asing, selalu melibatkan timpora atau tim pengawasan orang asing. Dengan itu, Imigrasi Blitar juga lebih mudah untuk melakukan pengawasan.
"Di bidang pengawasan ada bantuan dari timpora. Jadi, ada satu WNA dari India, yang melanggar karena melakukan pelanggaran di Blitar, kami sidangkan dan menunggu proses pemulangan setelah divonis sekian bulan," kata dia.
Sementara itu, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran dokumen WNA, pihaknya juga intensif melakukan operasi gabungan dengan timpora. Koordinasi juga terus dilakukan hingga sekarang ini, sehingga bisa memastikan terkait dengan dokumen.
Sementara itu, terkait dengan dokumen, ia mengatakan saat ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi warga yang mengajukan pembuatan paspor. Dalam sehari, rata-rata ada 100 paspor yang dikeluarkan.
Arief mengungkapkan kenaikan warga yang mengajukan permintaan untuk paspor naik hingga 200 persen saat ini ketimbang saat pandemi COVID-19 masih berlangsung dengan kasus tinggi.
Selain itu, naiknya jumlah warga yang mengajukan pembuatan paspor itu karena sudah dibukanya pintu beberapa negara untuk warga asing bisa masuk.
"Pintu negara lain dibuka, misal untuk umroh, haji juga. Banyak warga Blitar yang juga berwisata keluar negeri," kata dia.
Ia mengungkapkan selama 2022 ini, Imigrasi Blitar sudah menerbitkan 29.150 paspor, naik ketimbang 2021 yang hanya menerbitkan 6.670 paspor.
Mereka keluar negeri dengan berbagai tujuan seperti wisata, umroh, maupun pekerja migran. Untuk umrah, persentasenya hingga sekitar 100 persen bahkan lebih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Blitar tangani enam perkara WNA pada 2022
Imigrasi Blitar tangani enam perkara WNA pada 2022
Rabu, 28 Desember 2022 2:37 WIB