Malang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Djaka Ritamtama, menjanjikan akan memulangkan Zaenab binti Poniman (49), salah satu TKI asal Malang yang diduga "disandera" majikannya di Arab Saudi pada saat lebaran.
Hal tersebut dikatakan, Djaka, Rabu, setelah melakukan koordinasi dengan pengerah jasa tenaga kerja TKI bersangkutan.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengerah tenaga kerja TKI yang bersangkutan, yakni PT Yuomba Biba Abad asal Kota Bogor, dan mereka berkomitmen akan memulangkan TKI tersebut pada saat lebaran," kata Djaka kepada wartawan.
Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Malang juga meminta kepada pengerah jasa tenaga kerja tersebut membuat laporan secara lengkap mengenai keberadaan TKI tersebut, dan segera menemui pihak keluarga TKI di Kabupaten Malang.
"PT Yuomba Biba sudah menyatakan bertanggungjawab atas masalah tersebut, dan siap menemui keluarga TKI yang bersangkutan pada minggu depan," katanya.
Sebelumnya, salah satu TKI asal Kabupaten Malang bernama Zaenab Binti Poniman (49) warga RT 26 RW 06 Dusun Tunjungsari, Desa Bantur Kecamatan Bantur, diduga disandera oleh majikanya, karena meski masa kontrak kerjanya sudah habis, namun TKI yang bersangkutan tidak boleh kembali pulang ke tanah air.
Hal tersebut diakui suami Zaenab, yakni Solikin (51) yang mengatakan jika istrinya telah menghubunginya dan mengaku masa kontraknya sudah habis mulai tanggal 28 April 2011, namun gajinya belum diserahkan dan hanya dijanjikan pulang.
"Saya mendapat telepon dari istri, dan mengaku hanya bisa mengirim uang sebesar 1.200 Real atau sekitar Rp1,5 juta, itupun dianggap sebagai hutang," katanya.
Solikin menjelaskan, istrinya mengawali masa kontrak dengan salah satu perusahaan penyalur jasa tenaga kerja PT Yomba Abadi, dan telah memberangkat enam TKI, namun ketika masa kontraknya habis, majikanya hanya menjanjikan akan dipulangkan.
Solikin berharap, agar pemerintah segera memulangkan istrinya bersama sejumlah rekannya, karena sudah banyak dijanjikan majikannya untuk pulang, namun belum pernah ditepati, karena dikhawatirkan akan mengalami penyiksaan seperti yang terjadi pada sejumlah TKI.
Editor : Akhmad Munir
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.