Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik setiap perangkat daerah minimal harus mencapai 85 persen.
"Masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan lurah, camat dan Kepala PD dengan capaian minimal 85 persen. Apabila tak mampu mencapai target tersebut, maka pejabat itu bisa diturunkan," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat.
Cak Eri, sapaan akrabnya, menjelaskan jika pelayanan publik yang diberikan tidak mampu mencapai minimal kepuasan 85 persen maka pejabat tersebut akan diberi kesempatan enam bulan untuk memperbaiki.
"Jika dalam enam bulan itu tetap saja tidak mampu, maka pejabat tersebut bisa diturunkan," ujar dia.
Cak Eri menegaskan, setiap lurah, camat dan Kepala PD sangat bisa diturunkan jabatannya apabila tidak memenuhi target kinerja atau kepuasan terhadap pelayanan publik. Hal tersebut salah satunya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
"Ketika menjadi kepala dinas, menjadi lurah-camat tidak bisa diturunkan, itu salah. Jadi bisa diturunkan ketika dia tidak memenuhi kontrak kinerja dari beban output-outcome yang menjadi janjinya dia," ucapnya.
Sebagai bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban, kata dia, maka setiap pejabat Pemkot Surabaya juga diwajibkan menyampaikan penyerapan anggaran melalui layar TV di masing-masing kantornya.
"Nantinya akan ditampilkan pada videotron yang tersebar di Surabaya," katanya.
Eri mengatakan pada tahun 2022 ini seluruh kantor kelurahan, kecamatan dan perangkat daerah di Surabaya akan dilengkapi dengan layar TV.
Melalui layar TV tersebut, seluruh hasil penyerapan anggaran hingga progres kinerja akan ditampilkan.
"Sehingga kepala dinas, lurah dan camat itu akan dikontrol masyarakat. Jadi kalau (pejabat) tidak mampu, maka berhentinya bukan karena saya suka atau tidak suka, tapi karena dasar itu. Maka transparansi itu yang mau saya terapkan," tutur dia.
Eri Cahyadi targetkan kepuasan layanan publik di Surabaya 85 persen
Sabtu, 15 Oktober 2022 17:11 WIB
Masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan lurah, camat dan Kepala PD dengan capaian minimal 85 persen