Malang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang memberikan pendampingan bagi seorang siswa berusia 12 tahun yang menjadi korban perundungan serta mengawal proses hukum perkara perundungan terhadap anak tersebut.
"Kami mendampingi pada saat berada di Polresta Malang Kota, untuk menjelaskan kronologi, termasuk pengambilan visum terhadap korban," kata Pengurus LPA Kota Malang Divisi Anak Yuning Kartika Sari di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
"Ada sejumlah langkah yang dilakukan LPA, agar membuat orang tua ini merasa (anaknya) ada pendampingan, mendapat perhatian. Itu yang kami lakukan," katanya.
Sekretaris LPA Kota Malang Diah Mursida mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan psikologis untuk membantu penyembuhan trauma korban perundungan.
"Jadi memang butuh waktu untuk mengatasi trauma anak," katanya.
Seorang siswa SMP swasta di Kota Malang dirundung oleh teman-temannya di satu rumah. Rekaman video yang beredar menunjukkan anak itu dipukul, ditaburi bedak, hingga dilepas pakaiannya.
Polresta Malang Kota telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Keempat tersangka pelaku perundungan usianya di bawah 14 tahun.
Baca juga: Dugaan perundungan siswa SMP di Kota Malang, polisi tetapkan empat tersangka
LPA Kota Malang beri pendampingan siswa korban perundungan
Jumat, 2 September 2022 16:52 WIB
Kami mendampingi pada saat berada di Polresta Malang Kota, untuk menjelaskan kronologi, termasuk pengambilan visum terhadap korban