Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warganya menaati aturan mengenai prosedur pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah di Surabaya, Sabtu, Wali Kota Surabaya telah menyampaikan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah kurban semasa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya pada 6 Juni 2022.
Surat edaran itu diterbitkan mengacu pada surat edaran menteri pertanian, surat keputusan gubernur Jawa Timur, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai pemotongan hewan kurban pada masa wabah PMK pada ternak.
"Hewan yang tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban sebagaimana fatwa MUI disarankan untuk dilakukan isolasi terpisah sampai hewan tersebut sembuh atau dilakukan pemotongan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat," kata Wali Kota.
Wali Kota meminta panitia kurban dan pengurus masjid memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku.
Menurut ketentuan, ia mengatakan, pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan ruminansia seperti RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya. Pemotongan hewan di luar rumah potong hewan harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah.
Selain itu, hewan kurban yang akan dipotong harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dan jika dokumen itu belum ada pemilik hewan bisa mengajukan permohonan pemeriksaan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya melalui camat setempat.
"Apabila telah memiliki, maka sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan, kecuali ditemukan hewan sakit atau gejala PMK," kata Wali Kota.
Dia juga mengemukakan perlunya penyediaan sarana penampung limbah penyembelihan hewan kurban. "Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar," kata dia. (*)