Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Auliansyah menjelaskan, DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
Terkait hal itu, Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea. "Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya
Penyidik juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.
Salah satu hal yang diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kepolisian adalah dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.
"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.
Auliansyah juga menegaskan bahwa saat ini DRZ masih berstatus saksi.
Auliansyah mengatakan, DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.
Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.
Selanjutnya polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat ini. (*)