Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap peran empat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim yang kini telah ditahan.
Empat tersangka yang telah ditahan itu masing-masing Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran adalah Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto saat merilis kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Jatim di Mapolda setempat, Rabu.
Kedua tersangka (Dimas dan Heri) itu meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta.
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.
"Dimas dan Heri meminta Ferry (Afrianto) agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Selain itu juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK, keduanya pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang.
"Maksud pertemuan itu, mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok menambahkan.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah pengelola Gresik Putra Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Selanjutnya pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.