Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat di Surabaya, Sabtu, mengatakan, setiap unit rumah, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp35 juta.
"Anggaran ini sudah disiapkan dalam APBD Surabaya 2022," katanya.
Irvan menjelaskan anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial Surabaya, namun pada tahun ini berada di DPRKPP Surabaya. Makanya, Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.
"Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kami sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan," kata Irvan.
Ia juga memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan sebab ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Khusus untuk kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.
Selain itu, rumah yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya. Kriteria detailnya adalah dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
Begitu juga posisi lantai lebih rendah dari jalan atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.
"Terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," ujarnya.
Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, dan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.
Lalu kondisi rumah tidak layak huni, korban kebakaran atau bencana, harus direkomendasikan oleh RT dan RW yang diketahui oleh lurah serta rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.
Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh ketua RT, RW, dan lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.
"Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini," kata Irvan.
Pewarta: Abdul HakimEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.