Surabaya (ANTARA) - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membantah telah melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ditemui di Mapolda Jawa Timur, Selasa, Sugiri mengatakan baru memenuhi panggilan polisi hari ini. Meski tak dipanggil, dia mengaku berencana melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
"Itu biar rakyatku tidak bingung. Masak bupatinya memalsukan ijazah, kan, lucu," ucap Sugiri.
Sugiri membantah kalau dirinya melakukan pemalsuan ijazah. Ia menegaskan benar-benar bersekolah untuk mendapatkan surat tanda kelulusan berkuliah.
"Lah mosok aku malsu ijazah, lek nggawe piye enggak ngerti carane yo ora mudeng. Wong aku sekolah (Lah masak aku memalsukan ijazah, membuatnya bagaimana caranya ya tidak tahu. Saya ini sekolah)," katanya.
Terkait anggota dewan yang sempat datang melakukan verifikasi ke kampus Sugiri berkuliah, yaitu di Universitas Tritunggal, dia mengaku belum mengetahui hal itu.
"Saya tidak paham, tetapi yang jelas saya dipanggil makanya datang akan menjelaskan dan mengklarifikasi," ujar Sugiri.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto mengatakan Bupati Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaannya," katanya.
Terkait dugaan ijazah palsu untuk pencalonan bupati, Kombes Totok belum bisa menyampaikannya karena masih dalam pemeriksaan.
"Nah, itu masih kami periksa belum selesai," ujar dia.
Sampai saat ini status Sugiri masih sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut. "Status beliau sebagai saksi dan masih kami klarifikasi," ujarnya. (*)