Lampung (ANTARA) - Pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 yang menjadi agenda utama Muktamar Ke-34 NU akan dilaksanakan pada Kamis malam ini dan rencananya digelar di Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Terdapat dua kandidat kuat yang bakal maju dalam pemilihan ketua umum pada Muktamar Ke-34 NU ini, yakni Said Aqil Sirodj dan Yahya Cholil Staquf. Keduanya bahkan saling mengklaim telah mengantongi mayoritas pemilik suara.
Pendukung Kiai Said Aqil, Sudarto, mengklaim dari 510 pemilik suara yang sudah terdaftar, sebanyak 327 pemilik suara mendukung petahana.
Sementara itu sebanyak 447 PWNU dan PCNU menghadiri silaturahmi dengan calon ketua umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Graha Wangsa, Bandar Lampung serta menyatakan dukungannya kepada kakak Menag Yaqut tersebut.
Tapi, belakangan mantan Waketum PBNU As'ad Said Ali juga turut maju dalam pemilihan dan telah mengantongi suara.
Said Aqil Siroj lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 3 Juli 1953. Ia merupakan putra kedua dari pendiri Pondok Pesantren Kempek di Cirebon, KH Aqil Siroj.
Said Aqil sudah menjadi Ketua Umum PBNI sejak 2010. Sepanjang kepemimpinan Said Aqil, NU sudah mendirikan 43 perguruan tinggi. Selain menjabat sebagai Ketum PBNU, ia juga diangkat sebagai komisaris PT KAI.
Sementara Gus Yahya lahir di Rembang, Jawa Tengah, 16 Februari 1966. Ia merupakan kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 31 Mei 2018, Presiden Joko Widodo melantik Yahya sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jauh sebelumnya, Gus Yahya pernah menjadi juru bicara Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden keempat RI.
Adapun As’ad Said Ali merupakan Mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjabat selama 2000-2011 dan menjadi Wakil ketua Umum PBNU 2010-2015.
Namanya memang tidak sementereng Said Aqil maupun Yahya Staquf, tetapi dia bisa menjadi kuda hitam dalam kontestasi Ketum PBNU.
Sebelumnya, Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU M. Nuh mengatakan semua cabang maupun wilayah boleh mengajukan nama calon Ketum asalnya mengantongi 99 suara dari pemilih.
"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," kata Nuh.