Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman gelombang ketiga COVID-19 pada akhir tahun ini, seiring dengan adanya perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2022. Sebab, jika mengacu kepada tahun sebelumnya, lonjakan kasus COVID-19 gelombang pertama terjadi setelah libur Natal dan pergantian tahun baru.
Kemungkinan adanya lonjakan gelombang ketiga COVID-19 tahun ini bisa saja terjadi, mengingat pergerakan warga yang hendak merayakan libur Natal dan Tahun Baru menjadi keniscayaan dan sudah mentradisi di negeri ini.
Untuk itu, pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disertai dengan kewajiban vaksin.
Sesuai dengan arahan Presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 ini memang tidak diadakan penyekatan. Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
Siapa saja yang hendak bepergian supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus divaksin. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes cepat antigen.
Ketentuan ini, tentu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan kasus COVID-19 mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga, mengingat pada pergantian tahun baru sebelumnya peningkatan kasus COVID-19 terjadi. Demikian juga setelah libur hari-hari besar keagamaan.
Pemerintah tidak ingin kasus serupa sebagaimana pada pergantian tahun sebelumnya, yakni pada pergantian tahun baru 2021 terjadi lagi, sehingga upaya antisipasi untuk mencegah kemungkinan adanya gelombang ketiga kasus COVID-19 harus dilakukan, dan semua pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Legitimasi tentang kewaspadaan terhadap ancaman gelombang ketiga COVID-19 ini juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Mendagri menginstruksikan agar kepala daerah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, maupun rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan "5M", yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, dan "3T", yakni melakukan testing, tracing, treatment.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Berikutnya, melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Selain itu, daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Gubernur, wali kota, dan bupati diinstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak.
Daerah, demikian dalam instruksi itu, perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.
Selanjutnya diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat. Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021. Kedua, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode tersebut juga masuk dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini.
Begitu juga, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode liburan Natal dan tahun baru. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut kementerian lembaga teknis terkait.
Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Daerah diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
Upaya Pemkab di Madura
Terkait kebijakan pemerintah pusat tentang upaya pencegahan kemungkinan adanya gelombang ketiga COVID-19 ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) di empat kabupaten di Pulau Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep) sejak sepekan lalu telah melakukan berbagai upaya antisipasi. Diantaranya berupaya percepatan perluasan cakupan vaksinasi kepada berbagai kelompok usia dan komunitas masyarakat.
Di Pamekasan percepatan perluasan cakupan vaksinasi digelar oleh tim gabungan antara TNI dan Polri dengan menyasar kelompok lanjut usia, pelajar dan mahasiswa melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.
Salah satunya seperti gelar vaksinasi massal di Pondok Pesantren Al-Falah, Kadur, hasil kerja sama antara Pemkab Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan dan organisasi keagamaan yakni Nahdlatul Ulama (NU).
Vaksinasi gabungan yang dilakukan TNI dan Polri di kabupaten ini juga dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah warga desa di Kabupaten Pamekasan, dengan sasaran utama warga lanjut usia.
Ini dilakukan, karena vaksinasi pada kelompok ini masih rendah, sehingga petugas perlu memberikan perhatian khusus kepada kelompok lanjut usia tersebut. Apalagi, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, warga Pamekasan yang banyak divaksin COVID-19 merupakan kelompok usia produktif, yakni antara umur 15 hingga 64 tahun.
Sementara, warga yang berusia lebih 64 tahun, kebanyakan belum divaksin, sehingga tim gabungan dari TNI-Polri fokus untuk membantu memperluas cakupan vaksinasi pada warga lanjut usia.
Kecamatan Kadur merupakan kecamatan pertama yang menjadi sasaran program vaksinasi dengan sistem jemput bola atau mendatangi secara langsung ke rumah-rumah warga, dan selanjutnya menyebar ke 12 kecamatan lain di Kabupaten Pamekasan.
Petugas mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Kadur, memberikan penjelasalan dan arahan akan pentingnya disuntik vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh guna mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah di kabupaten ini juga menambah jumlah gerai vaksin dari sebelumnya 20 unit menjadi 40 yang tersebar di 13 kecamatan. Bahkan kantor Koramil di masing-masing kecamatan juga dijadikan tempat vaksinasi COVID-19, untuk mempermudah dan mempercepat akses warga yang hendak melakukan vaksinasi.
"Persentase warga Pamekasan yang divaksin hingga pertengahan November 2021 ini baru sekitar 27 persen dari total jumlah penduduk, padahal target yang ditetapkan pemerintah minimal 70 persen dari total jumlah penduduk," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr Nanang Suyanto.
Upaya mencegah penyebaran COVID-19 untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga kasus COVID-19 di Pamekasan juga dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan. Petugas tidak hanya mengawasi para pengendara yang melanggar ketentuan disiplin berlalu lintas, akan tetapi juga menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan masker saat mengendarai kendaraan bermotor. Demikian juga dengan sejumlah rumah sakit. Salah satunya seperti RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Pengelola rumah sakit milik Pemkab Pamekasan ini menyediakan sebanyak 24 tempat tidur, khusus untuk pasien COVID-19, guna mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan COVID-19 pascalibur Natal dan Pergantian Tahun Baru 2022.
Di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, percepatan perluasan cakupan vaksinasi sebagai upaya mengantisipasi adanya gelombang ketiga COVID-19 dilakukan kepada para pecinta budaya karapan sapi.
Pemkab di dua kabupaten ini malah mendirikan gerai vaksin COVID-19 setiap ada kegiatan lomba karapan sapi, baik di tingkat kecamatan, maupun di tingkat kabupaten.
"Kami ingin para penggemar budaya karapan sapi bisa menjadi motor penggerak dalam memperluas cakupan vaksinasi, karena kami ingin pandemi ini segera berakhir, dan aktivitas masyarakat kembali normal," kata Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat.
Sementara di Sumenep, antisipasi gelombang ketiga COVID-19 dilakukan dengan mengharuskan pada pengelola objek wisata menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
Pemkab juga mengharuskan pengelola objek wisata menyediakan QR Code untuk mengecek kepemilikan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. "Jadi, pengunjung yang diperbolehkan masuk ke area objek wisata, apabila telah memiliki sertifikat vaksin COVID-19, dan itu bisa diketahui melalui aplikasi PeduliLindungi tersebut," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Bentuk antisipasi lain yang juga dipersiapkan pemerintah di empat kabupaten ini, dengan memperketat pengamanan di sejumlah objek wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah umat Kristiani.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto, sesuai hasil rapat koordinasi lintas sektor, serta berdasarkan arahan dari Polda Jatim, semua jalur akses menuju pusat kota dan taman kota ditutup saat pergantian malam tahun baru, dan perayaan menyambut pergantian tahun ditiadakan.
"Semua ini, demi kebaikan bersama, yakni pemerintah tidak ingin gelombang ketiga COVID-19 terjadi lagi," katanya.
Kapolres dan para pejabat lainnya di Kabupaten Pamekasan berharap, masyarakat mematuhi ketentuan itu, karena pertimbangan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, demi kemaslahatan dan kebaikan bersama, yakni dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (*)