Malang (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pembukaan kawasan taman nasional akan mengacu pada keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"TNBTS akan mengikuti arahan, petunjuk atau kebijakan yang terkait dengan PPKM. Kami di taman nasional akan mengambil kebijakan, sesuai dengan ketentuan dari pusat," kata Sarif saat dikonfirmasi ANTARA.
Sebagai informasi, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang terletak di empat wilayah di Jawa Timur tersebut, saat ini telah dibuka untuk wisatawan, disesuaikan dengan status level PPKM.
Pembukaan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dilakukan saat suatu wilayah berstatus level 2 PPKM. Saat ini, destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut baru dibuka pada pintu masuk Kabupaten Malang, yang sudah berstatus level 2 PPKM.
Sementara untuk pintu masuk Kabupaten Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang masih ditutup dari kegiatan wisata karena berstatus level 3 PPKM. Saat ini, hanya satu titik yang dibuka, yakni Savana Teletubbies dengan kapasitas maksimal 287 orang.
Sarif menambahkan, jika pemerintah pusat memutuskan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun, maka Balai Besar TNBTS juga akan mengikuti ketentuan tersebut dan menutup sementara wisata kawasan Bromo.
Penerapan level 3 PPKM pada akhir tahun tersebut, rencananya dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 pada libur akhir tahun, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Sepertinya begitu (Bromo ditutup lagi), jika kebijakan pemerintah seluruh wilayah ditetapkan level 3 PPKM," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 usai libur akhir tahun.
Balai Besar TNBTS ikuti aturan pusat soal penerapan PPKM akhir tahun
Jumat, 19 November 2021 19:13 WIB