Surabaya (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Latif Usman membeberkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang menewaskan aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, Kamis siang.
"Dari hasil olah TKP tadi, kendaraan ini melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya di KM 672.400. Kendaraan ini mengalami oleng ke kiri setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton sehingga kendaraan terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter," kata Dirlantas.
Kombes Latif melanjutkan pada saat terakhir di TKP, jenazah yang ditemukan di luar mobil adalah Vanessa Angel sekitar 3 meter dari kendaraan tersebut.
"Untuk suami berada di dalam karena mengenakan seatbelt, yang Vanessa Angel tidak mengenakan seatbelt dan duduk di tengah sebelah kiri," ujarnya.
Sementara untuk anak Vanessa Angel mengalami luka memar di sebelah kiri. Dia pun meminta doa agar sang anak selamat dan pulih secepatnya.
Mengenai kecepatan mobil sebelum terjadi kecelakaan, Kombes Latif memperkirakan jika dilihat dari kondisi kerusakan, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 km/jam.
"Tapi dari hasil pelaksanaan penyidikan nanti kita akan lihat pergerakan kendaraan, akan kita ketahui kecepatannya berapa, sehingga saat terjadi kelelahan atau mengantuk, berapa titik ukur yang ada. Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," ujarnya.
Polda Jatim memastikan akan memeriksa sopir mobil Vanessa Angel yang diduga mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Kami memberikan bantuan psikologi agar tenang dan lain sebagainya, kalau sudah tenang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel beserta keluarganya mengalami kecelakaan Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A pukul 12.36 WIB, Kamis siang.
Kecelakaan itu melibatkan satu mobil Pajero warna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU. Dua orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka dalam peristiwa tersebut.
Ini hasil olah TKP kecelakaan mobil Vanessa Angel
Kamis, 4 November 2021 17:05 WIB
Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam