Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pendekar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan mengungkap korban bernama Bagus Hermadi, usia 24 tahun, asal Nganjuk, Jawa Timur, yang indekos di Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB, tanggal 19 Agustus lalu. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," katanya, saat konferensi pers di Surabaya, Senin.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi tewas seketika setelah bagian leher terluka akibat senjata tajam salah satu pelaku saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya.
Lima orang pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial By, Km, Jk, St dan Nr.
Menurut Kombes Pol Yusep, kelima pelaku tersebut semuanya warga Kota Surabaya yang berasal dari berbagai kampung, berusia 20 hingga 50 tahun.
Dari kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," katanya.
Kombes Pol Yusep membenarkan korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat. Namun dia menegaskan motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar padepokan pencak silat.
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," ujarnya.
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku kemana-mana selalu membawa senjata tajam.
"Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Polrestabes Surabaya ungkap pembunuhan seorang pendekar
Senin, 23 Agustus 2021 18:36 WIB
motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar padepokan pencak silat