Sampang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sampang memvonis bersalah dan menjatuhkan sanksi dengan membayar denda Rp1 juta kepada dua orang warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong," kata majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri di Sampang, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan vonis bersalah itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang pada 19 Juli 2021, sehari sebelum Idul Adha 1442 Hijriah.
Kedua orang warga itu merupakan tuan rumah yang punya hajatan dan pemilik orkes.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
Kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan dan vonis bersalah yang dijatuhkan hakim tunggal yang menangani kasus itu, serta meminta maaf di persidangan atas kesalahan yang telah dilakukannya.
Secara terpisah, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan atas digelarnya pertunjukan orkes dangdut dalam pernikahan di Desa Taddan di tengah pandemik saat ini.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan apa pun yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Hanya saja, ada sebagian warga yang menggelar kegiatan secara diam-diam.
Kapolres menuturkan, temuan adanya kegiatan warga yang menggelar pementasan orkes dangdut di Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang itu, bermula dari kegiatan operasi gabungan yang digelar antara Polres Sampang dengan tim Satgas COVID-19 Pemkab Sampang.
Kala itu, operasi menyasar ke desa-desa, lalu diketahui ada pertunjukan orkes dangdut di Desa Tadden, Kecamatan Camplong.
"Dari operasi yang kita gelar itu, maka dua orang, yakni tuan rumah dan pemilik orkes dangdut kita periksa, lalu berkas-nya diserahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," ujarnya menjelaskan.
Kapolres selanjutnya menegaskan ke depan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan ditingkatkan, mengingat lonjakan kasus baru COVID-19 di Sampang semakin meningkat, bahkan kini Sampang sudah masuk kategori zona merah dalam penyebaran virus Corona tersebut.
Langgar protokol kesehatan saat PPKM, warga Sampang didenda Rp1 Juta
Rabu, 21 Juli 2021 18:47 WIB