Surabaya (ANTARA) - Setelah diberlakukan penyekatan larangan mudik, kini hingga tanggal 24 Mei mendatang diterapkan pengetatan arus lalu lintas di tiap perbatasan kabupaten/ kota wilayah Jawa Timur.
Sebagai implementasi dari adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian virus corona (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Akhir masa peniadaan mudik, pemeriksaan dokumen kesehatan diperketat
Baca juga: Polda Jatim perpanjang penyekatan perbatasan hingga 24 Mei
Baca juga: Menko PMK: Peniadaan mudik Lebaran 2021 berjalan cukup bagus