Nganjuk (ANTARA) - Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi akan dilantik menjadi Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyusul Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan dalam operasi tangkap tangan Bareskrim dan KPK.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengemukakan pelantikan itu akan dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa malam, sekitar jam 21.00 WIB.
"Pelantikan secara langsung oleh Gubernur Jatim. Ini sekaligus penyerahan tugas," katanya saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa malam.
Dalam kegiatan itu, kata dia, selain dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga akan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk seperti Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kepala Kejari Kabupaten Nganjuk.
Ia juga mengatakan dengan pelantikan ini diharapkan aktivitas pemerintahan bisa berjalan seperti biasa serta pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Kami semua tetap berharap bahwa pemerintah akan berjalan seperti biasa dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
Rencana pelantikan itu awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/5) malam jam 22.00 WIB, namun dimajukan menjadi pukul 21.00 WIB dengan lokasi yang sama di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. (*)