Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.
"Dengan tidak mengubah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer seperti yang dimaksud," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis.
Namun, lanjut dia solusi yang diupayakan tentunya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pemerintah membuat sejumlah pertimbangan sebagai kesimpulan terkait adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, salah satu pertimbangan memuat soal penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.
Baca juga: Anggaran membengkak Rp3 triliun per bulan jika honorer diangkat langsung
Tjahjo menjelaskan khusus untuk menyelesaikan tenaga honorer perlu dipikirkan bersama sebagai solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.
"Solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan bagi tenaga honorer yang ada, maupun calon pelamar lain di luar tenaga honorer yang juga perlu diberikan kesempatan untuk berkompetisi sesuai dengan sistem merit," kata dia.
Tjahjo menyampaikan beberapa upaya penyelesaian tenaga honorer dengan tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Pertama, memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi untuk mengikuti tes CPNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata dia.
Kedua, bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS namun memenuhi persyaratan sebagai PPPK diberikan kesempatan mengikuti PPPK.
"Bagi mereka yang tidak lulus CPNS namun masih memenuhi persyaratan sebagai PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK," kata Tjahjo.
Kemudian, bagi yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi untuk bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah tempat honorer bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang disesuaikan dengan UMR di wilayahnya dan diberikan kesempatan sampai tahun 2023.
"Kemudian Kemenpan-RB akan terus berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian keuangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Hukum dan HAM, dan pemerintah daerah untuk menyusun strategi menyelesaikan terhadap permasalahan tenaga honorer yang tidak lulus baik tes CPNS maupun PPPK," ujarnya. (*)
Menteri Tjahjo Kumolo : Penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke undang-undang
Kamis, 8 April 2021 18:24 WIB