Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mengatakan vaksinasi COVID-19 untuk petugas pelayanan publik akan terus dilakukan hingga ke seluruh propinsi di Indonesia, sehingga diharapkan realisasi penyuntikan vaksin dapat meningkat drastis setiap harinya.
Setelah di propinsi DKI Jakarta, akan berjalan di propnsi-propinsi yang lain sehingga nanti kita harapkan jumlah yang divaksin setiap hari akan naik secara drastis, kata Presiden Jokowi usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk para pedagang pasar di Tanah Abang, Jakarta, Rabu.
Dalam peninjauan vaksinasi COVID-19 itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemerintah saat ini telah memulai vaksinasi COVID-19 tahap dua, kepada petugas pelayanan publik yang di antaranya adalah aparat TNI-Polri, para pedagang pasar, pekerja sektor jasa, atlet, dan juga wartawan.
Hingga Senin kemarin (16/2), total masyarakat Indonesia yang sudah divaksin COVID-19 mencapai 1.120.963 orang atau meningkat 24.868 orang dalam satu hari. Sementara, total sasaran vaksinasi COVID-19 di Indonesia mencapai 181,5 juta orang. Angka tersebut ditentukan untuk menciptakan kekebalan komunal di Indonesia.
Baca juga: Presiden Jokowi keluarkan aturan penerapan denda bagi penolak vaksinasi
Presiden Jokowi memberi target kepada Kementerian Kesehatan untuk menuntaskan vaksinasi COVID-19 di Indonesia dalam satu tahun sejak 13 Januari 2021.
Kepala Negara mengingatkan meskipun masyarakat sudah diberikan vaksin COVID-19, namun protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus terus dilakukan.
"Terakhir jangan lupa tetap 3M, memakai masker, jaga jarak, cuci tangan jangan dilupakan," kata Presiden.
Presiden pun telah menerbitkan peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, wajib mengikuti program vaksinasi. (*)