Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Cemorokandang, Kota Malang yang didukung Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat setempat menolak rencana pendirian toko ritel modern di lingkungan Perumahan Villa Gunung Buring di Kelurahan Cemorokandang.
Ketua FKPU Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Nurman Avianto, Selasa, mengaku penolakan pendirian toko modern tersebut didasarkan atas beberapa hal, di antaranya dampak sosial, ekonomi, dan azas keadilan berusaha.
"Saat ini perekonomian (dunia usaha) sedang mengalami masa sulit sejak merebaknya wabah COVID-19. Oleh karena itu, pendirian toko modern akan menambah permasalahan baru dan menimbulkan keresahan, khususnya para pedagang kecil dan UMKM," kata Nurman di sela rapat koordinasi sekaligus penolakan pendirian toko modern tersebut di Kantor Kelurahan Cemorokandang.
Ia mengemukakan banyaknya toko tradisional milik warga yang sudah berdiri di wilayah Kelurahan Cemorokandang jumlahnya sekitar 110 toko dan para pelaku usaha kecil yang berjualan secara online jumlahnya juga ratusan, sehingga sudah cukup menyediakan semua kebutuhan warga setempat.
Berdasarkan fakta di banyak tempat, katanya, berdirinya ritel modern dengan dukungan pemodal besar dan memiliki jaringan distribusi yang efisien dari hulu sampai hilir, seperti Indomart, Alfamart, dan sejenisnya, terbukti secara langsung atau tidak langsung menyebabkan toko-toko kecil/pracangan yang ada disekitarnya kalah bersaing dan akhirnya tutup alias bangkrut.
Padahal, lanjutnya, toko-toko kecil milik warga ini menjadi gantungan hidup (sumber penghasilan utama) warga Cemorokandang di tengah sulitnya kondisi perekonomian saat ini.
Menurut dia, dengan berdirinya ritel modern secara waralaba/franchise, perputaran uang dan barang yang seharusnya bisa berputar dan berkembang di seluruh masyarakat, akhirnya uang hanya berputar di satu perusahaan ritel tersebu, sehingga perkembangan perekonomian warga di wilayah ini menjadi terhambat.
Selain alasan dampak ekonomi, penolakan pendirian ritel modern baru tersebut, juga didasarkan pada alasan pelanggaran hukum dan perundang-undangan, di antaranya moratorium (penghentian) pemberian perizinan pendirian toko modern berwaralaba baru di Kota Malang.
Sesuai komitmen Wali Kota Malang Sutiaji ketika terpilih sebagai wali kota periode 2019-2023, yakni tidak akan mengeluarkan izin pendirian ritel modern berwaralaba dan akan memprioritaskan keberadaan toko kecil, pasar tradisional, dan pengembangan UMKM.
Selain itu, jarak yang terlalu dekat dengan beberapa toko tradisional milik warga sekitar yang jumlahnya lebih dari 50 toko, sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara pemodal kecil dan pemodal besar yang seharusnya bermain di daerah yang lebih memungkinkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur zonasi dan jarak berdirinya ritel modern.
Hal ini adalah pelanggaran hukum terhadap Perda Kota Malang No8 Tahun 2010, pasal 23 yaitu bahwa pendirian toko modern berwaralaba nasional hanya dapat didirikan pada jarak 500 meter antar-swalayan toko tradisional dan pasar rakyat atau usaha perdagangan mikro.
"Kami berharap pihak berwenang tidak mengeluarkan izin pendirian ritel modern tersebut. Selain itu,
pada masa pandemi ini, toko kecil dan UMKM yang sudah ada dan berdiri di Cemorokandang memberikan bimbingan dan pendampingan manajemen usaha, pemodalan, dan pemasaran agar kami mampu bertahan di tengah sulitnya ekonomi ini," kata Nurman. (*)
FKPU Cemorokandang, Kota Malang tolak pendirian toko modern
Selasa, 9 Februari 2021 20:07 WIB