Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan baru ini diharapkan memberi efek jera bagi koruptor.
Infografik - ancaman hukuman baru bagi koruptor
Kamis, 6 Agustus 2020 15:44 WIB