Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan platform Pasar Digital (PaDi) UMKM akan diluncurkan pada Agustus mendatang.
Platform PaDi UMKM merupakan upaya Kementerian BUMN dalam memberi ruang kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi pemasok dan vendor BUMN.
"Dalam konteks meningkatkan kapasitas UMKM, BUMN juga berkomitmen memberi ruang ke pelaku UMKM untuk menjadi supplier atau vendor BUMN dengan program PaDi UMKM. Ini kita akan launching Agustus," katanya dalam Kajian Tengah Tahun Seri 3 Indef yang digelar daring, Selasa.
Tiko, sapaan akrabnya, menjelaskan dari Rp18,5 triliun pembelian BUMN baik belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex) di bawah Rp14 miliar nantinya akan diberikan kepada UMKM.
Akan ada 72 ribu UMKM penyedia dengan rata-rata nilai proyek per UMKM sebesar Rp250 juta.
"Nanti UMKM Indonesia yang telah tersertifikasi dan memiliki katalog Kementerian Koperasi UKM bisa menjadi supplier yang prefered untuk BUMN-BUMN dalam berbagai produk yang disalurkan," katanya.
Tiko mencontohkan pelaku UMKM nantinya bisa menjadi vendor untuk kegiatan katering, seragam hingga penyediaan produk pendukung. Program tersebut diharapkan dalam menjadi katalis permintaan baru.
"Karena kita juga memiliki perusahaan pembiayaan, kita juga akan menyediakan pembiayaan UMKM melalui platform digital PaDi ini," katanya.
PaDi UMKM merupakan sebuah platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN guna mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM, serta memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu bagi Kementerian BUMN, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.
Kick off PaDi UMKM dipimpin langsung Menteri BUMN Erick Thohir pada 15 Juni lalu di mana ada sembilan BUMN yang terlibat dalam pengembangan PaDi UMKM yakni Telkom yang juga sebagai aggregator PaDi UMKM, dan delapan BUMN lainnya seperti Pertamina, Pupuk Indonesia, BRI, Pegadaian, PNM, PP, Waskita Karya, dan Wijaya Karya. (*)