Surabaya (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur melindungi tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama Jawa Timur dengan asuransi kecelakaan kerja mengingat potensi kecelakaan kerja mereka cukup tinggi di tengah pandemi COVID-19.
Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Eko Darwanto, Rabu mengatakan dewan pengawas mendorong perluasan kepesertaan dan pelayanan ditingkatkan sebaik mungkin.
"Di masa pandemi COVID-19 berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dunia usaha, sehingga banyak pemberi kerja yang terpaksa harus merumahkan dan mem-PHK tenaga kerjanya," katanya dalam keterangan tertulis.
Ia mengemukakan, jaminan sosial prinsipnya memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. "Baik risiko sakit, kecelakaan kerja, kematian, berkurangnya penghasilan di hari tua ataupun saat memasuki usia pensiun," katanya.
Ia mengatakan, manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK, para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang.
"Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan selain iuran yang begitu murah," katanya.
Kegiatan ini, kata dia, sebagai lompatan perluasan kepesertaan di Jawa Timur, dimana Jawa Timur didominasi warga Nahdlatul Ulama. Ia mengapresisasi kepada Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama Jawa Timur memberikan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJAMSOSTEK bagi pengajar, pendidik dan pengurus.
KH Zainul Arifin Junaidi selaku Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (NU) Pusat menyampaikan apresisasi penghargaan atas kepeloporan LP Maarif NU Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan di lingkunganya karena sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap kegiatan ini akan segera diikuti oleh wilayah lain, karena Jawa Timur merupakan pelopor LP Maarif NU di seluruh Indonesia.
"Peningkatan dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan LP Maarif NU juga dibarengi peningkatan profesionalisme diantaranya keahlian, pengalaman, konsisten, konsekuen, daya saing, kompetitif," katanya
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto menambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi kelembagaan, meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial dan wadah sosialisasi manfaat program dan layanan.
Ia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
"BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.
Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya. (*)