Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan sekitar 6,9 juta batang rokok ilegal dan 42,9 liter minuman keras ilegal senilai Rp5,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,55 miliar.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, menyebutkan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi dalam rentang waktu Oktober 2019 sampai Maret 2020.
Pancoro Agung meminta masyarakat jika menemui peredaran rokok ilegal supaya melapor kepada pihaknya karena selain berefek pada penerimaan cukai, rokok ilegal juga merusak kesehatan karena komposisinya tidak standar.
Ia mengemukakan bahwa pengiriman rokok ilegal sering kali menggunakan jasa ekspedisi sehingga pihaknya kesulitan untuk menemukan pengirimnya karena telah memalsukan alamat dan nomor ponsel.
"Di dalam ekspedisi itu semuanya sudah dipalsukan, mulai dari alamat sampai dengan nomor telepon pengirimnya," kata Pancoro Agung.
Pada saat ini pihaknya berupaya menekan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun, yakni sebanyak 12 persen pada tahun 2017, 2018 menjadi 7 persen, 2019 menjadi 3 persen, kemudian pada tahun ini menjadi 1 persen.
"Pada tahun 2020 kami menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp3,7 triliun. Menjelang semester pertama masih terealisasi 38,5 persen. Angka itu akan terus kami dorong," ujarnya.
Pada awal tahun 2020, kata dia, Bea Cukai Sidoarjo telah memulai Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dicanangkan Dirjen Bea dan Cukai.
Selain memusnahkan barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga telah melakukan dua penyidikan. Satu kasus di antaranya masih dalam proses, sedangkan satu kasus lagi sudah P-21 atau telah lengkap.
"Mereka dikenai Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai," kata Pancoro.
Ia berharap agar pelaku usaha di bidang cukai menaati aturan produksi maupun peredaran barang kena cukai (BKC).
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran cukai, baik produksi, perizinan, maupun peredaran, sehingga penerimaan sektor cukai lebih optimal," katanya.
Bea Cukai Sidoarjo musnahkan rokok dan minuman keras ilegal
Rabu, 17 Juni 2020 18:40 WIB