Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan diberlakukannya penegakan kesehatan pada perpanjangan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di wilayah setempat mulai 26 Mei hingga 8 Juni mendatang.
"PSBB tahap III temanya penegakan protokol kesehatan yang harapannya mengurangi penyebaran COVID-19," ujar Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Gresik Nadlif di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.
Ia menegaskan fokus PSBB tahap III yaitu pembatasan mobilitas manusia di internal kabupaten, terutama desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya.
Fokus kedua PSBB, kata dia, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama di daerah perbatasan.
Pihaknya juga menarik sembilan posko atau titik pemeriksaan, dari sebelumnya berjumlah 16 posko, saat ini menjadi tujuh posko yang diupayakan di tempat fasilitas umum seperti mal, pasar dan lainnya.
"Titik pemeriksaan lebih diketati di perbatasan Surabaya - Gresik, seperti Benowo, Lakarsantri, Bambe, Nippon Paint di Gresik, kemudian Mantup yang ada di perbatasan Lamongan, Karangbinangun juga perbatasan Lamongan dan di kawasan Dapet yang berbatasan dengan Mojokerto," ucapnya.
Selain itu, pemberlakuan ketat juga ditekankan ke perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya diberlakukan satu pintu masuk dan keluar.
"Selama ini masih ada perusahaan yang pintu masuk dan keluarnya sama. Kami minta berlakukan dua pintu atau pintu berbeda antara karyawan yang masuk dan keluar," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terhadap perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan dan hasil rapid test karyawannya diharuskan berkoordinasi dengan gugus tugas pemerintah setempat.
Sementara itu, Pemkab Gresik bersama Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya sepakat diberlakukan PSBB tahap III mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
Dalam catatannya, khusus hari ini terdapat tambahan enam orang terkonfirmasi positif sehingga totalnya mencapai 132 orang.
"Tiga hari terakhir penambahannya lumayan banyak sehingga pada rapat beberapa hari lalu disepakati tetap melanjutkan PSBB," tuturnya.
PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Seluruh kepala daerah di "Surabaya Raya" ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, kepala daerah diminta mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
PSBB diperpanjang, Pemkab Gresik pastikan penegakan protokol kesehatan
Senin, 25 Mei 2020 22:42 WIB