Gresik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik segera mencairkan jaring pengaman sosial bantuan langsung tunai sebagai upaya mengantisipasi dampak sosial akibat pandemi COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Sentot Supriyohadi di Gresik, Senin, mengatakan pencairan direncanakan dilakukan Selasa (28/7) dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKAD. Besok dana untuk sekitar 84 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) BLT di Kabupaten Gresik akan dicairkan," kata Sentot kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Gresik Darman mengatakan rencananya mulai besok juga akan dipindahbukukan dana itu dari rekening daerah ke rekening Dinsos.
Sedangkan terkait pendataan yang kurang tepat sasaran, Darman menyarankan masyarakat untuk langsung melapor ke Inspektorat. "Silakan koordinasi ke pemerintahan desa untuk lebih jelasnya dan jika ada kesalahan masyarakat bisa langsung melapor ke Inspektorat," kata Darman.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat melakukan aksi protes di depan Kantor Pemkab Gresik terkait keterlambatan pencairan BLT tahap II dan III yang seharusnya dilakukan Juni dan Juli.
Koordinator aksi Syafikuddin menjelaskan BLT sangat dibutuhkan masyarakat di masa pandemi COVID-19, terutama mereka yang terkena PHK dan berpenghasilan harian.
"Semestinya bantuan senilai Rp600 ribu per KK itu diberikan selama tiga bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli. Nyatanya hingga kini belum ada perkembangan," kata Syafikuddin kepada wartawan.
Oleh karena itu, dia melakukan aksi, tujuannya karena banyaknya keluhan warga yang seharusnya menerima bantuan BLT, namun belum menerima.
"Apalagi, sebelum masa transisi adaptasi kebiasaan baru, penerapan PSBB berimbas pada sektor ekonomi warga yang berpenghasilan harian, pedagang kaki lima, penjaga warung dan usaha kecil lainnya. Ada ada ratusan orang yang tidak mendapatkan bantuan di Kabupaten Gresik ini," kata Syafikuddin.
BLT untuk 84.000 keluarga terdampak COVID-19 di Gresik segera cair
Senin, 27 Juli 2020 17:22 WIB