Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur membatalkan perjalanan kereta api (KA) Sritanjung yang melewati wilayah kerjanya guna mendukung dan mengefektifkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan KA Sritanjung yang dibatalkan perjalanannya mulai Rabu, tanggal 15 April 2020 tersebut adalah KA Sritanjung yang melewati Daop Madiun. Yakni KA 301 Sritanjung relasi Surabaya Gubeng-Lempuyangan dan KA 302 Sritanjung relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng.
"Pembatalan tersebut memang harus kami lakukan. Disamping memaksimalkan penerapan PSBB, pembatalan tersebut juga karena volume penumpang yang sangat rendah," ujar Ixfan kepada wartawan di Madiun, Selasa (14/4).
Adapun, di wilayah Daop 7, KA 301 Sritanjung relasi Surabaya Gubeng-Lempuyangan memiliki jadwal tiba dan berangkat berbeda di beberapa stasiun yang disinggahi. Yakni, Stasiun Jombang datang pada pukul 14.43 WIB dan berangkat pukul 14.46 WIB. Stasiun Kertosono datang pukul 15.03 WIB dan berangkat 15.23 WIB. Stasiun Nganjuk datang pukul 15.43 WIB dan berangkat 15.45 WIB.
Kemudian Stasiun Caruban datang pukul 16.14 WIB dan berangkat 16.16 WIB, Stasiun Madiun datang pukul 16.30 WIB dan berangkat 16.45 WIB. Stasiun Magetan datang pukul 16.56 WIB dan berangkat 16.58 WIB, Stasiun Ngawi datang pukul 17.13 WIB dan berangkat 17.15 WIB, dan Stasiun Walikukun datang pukul 17.32 WIB serta berangkat 17.34 WIB.
Sebaliknya, KA 302 Sritanjung relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng memiliki jadwal di Stasiun Walikukun datang pukul 09.07 WIB dan berangkat 09.09 WIB, Stasiun Ngawi datang pukul 09.25 WIB, berangkat 09.27 WIB, Stasiun Magetan datang pukul 09.41 WIB dan berangkat 09.43 WIB.
Kemudian, Stasiun Madiun datang pukul 09.54 WIB dan berangkat 10.06 WIB, Stasiun Caruban datang pukul 10.21 WIB dan berangkat 10.23 WIB, Stasiun Nganjuk datang pukul 10.52 WIB dan berangkat 10.54 WIB, Kertosono datang pukul 11.15 WIB dan berangkat 11.18 WIB. Kemudian, Stasiun Jombang datang pukul 11.34 WIB dan berangkat 11.37 WIB, serta Peterongan datang pukul 11.44 WIB dan berangkat 11.52 WIB.
Ixfan menjelaskan, sebelumnya sekitar 36 KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun telah dibatalkan terlebih dahulu dalam menindaklanjuti aturan PSBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pelanggan yang telah memiliki tiket KA Sritanjung dengan jadwal keberangkatan tanggal 15 sampai dengan 30 April 2020, diimbau untuk melakukan pembatalan. Bea tiket yang dibatalkan akan dikembalikan 100 persen tidak termasuk bea pesan.
"Untuk proses pembatalan tiket diharapkan menggunakan aplikasi KAI Access, agar tidak terjadi kerumunan orang di loket stasiun. Jika butuh informasi lebih detil silakan menghubungi Contact Center 121," kata Ixfan.
PT KAI (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas tidak terselenggaranya perjalanan KA Sritanjung tersebut.
KAI Daop Madiun batalkan perjalanan KA Sritanjung
Rabu, 15 April 2020 1:16 WIB