Pamekasan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pamekasan memberikan sanksi berupa tilang kepada 3.081 orang pengendara selama Operasi Patuh Semeru 2019 sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019.
"Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda dua," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto di Pamekasan, Kamis.
Didik menjelaskan, jumlah terbanyak pelanggar lalu lintas oleh pengendara roda dua ialah sebanyak 684 pelanggaran tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu melawan arus, dan mengoperasikan telepon seluler saat berkendaraan.
Petugas juga menemukan banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, sehingga petugas terpaksa juga memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Menurut Didik, jumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas dan terpaksa dilakukan tindakan pelanggaran sebanyak 342 orang, lalu sebanyak 104 pelanggaran karena menggunakan telepon seluler.
"Kalau pengendara di bawah sebanyak 180 orang pengendara dan kita terpaksa tilang juga," katanya, menjelaskan.
Sementara, pengendara roda empat yang ditilang selama Operasi Semeru 2019 sebanyak 189 orang pengendara dan umumnya karena tidak memakai sabuk pengaman.
"Jenis pelanggaran lain-lain berdasarkan laporan petugas di lapangan sebanyak 1.582 kasus pelanggaran," katanya.
Total jumlah pelanggaran untuk kendaraan roda sebanyak 2.412 pelanggar dengan perincian, karyawan/swasta yakni mencapai 1.387 pelanggar dan klasifikasi berdasarkan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 26-30 tahun yang mencapai 1.138 pelanggar.
Kasat Lantas AKP Didik Sugiarto lebih lanjut menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar serentak di seluruh Jawa Timur ini, sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas.
Ada delapan prioritas polisi pada Operasi Petuh Semeru 2019. Antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon pintar saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator/strobe.