Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap sebanyak 93 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama periode 15 Juli sampai dengan 26 Agustus 2019.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin, mengatakan puluhan orang tersangka itu terlibat dalam 70 kasus.
"Di antaranya narkoba jenis ganja, sabu-sabu, pil dobel L, dan juga ineks," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, selain barang bukti berupa narkoba pada ungkap kasus kali ini, petugas berhasil menyita barang bukti lainnya seperti sepucuk senjata api rakitan.
"Senjata tersebut disita dari seorang bandar narkoba yang juga turut ditangkap dalam kasus ini. Tersangka itu mengaku kalau senjata api yang dimilikinya itu digunakan untuk melindungi diri, mengingat tersangka ini merupakan salah satu bandar besar," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada dua jaringan besar yang diungkap yakni Johan Arifin alias Paimin
Jaringan ini diduga dari lapas wilayah Madura dan juga jaringan Ikron atau Roni.
"Kami akan terus mengembangkan apakah jaringan itu masuk dalam jaringan Sokobanah Madura atau tidak," katanya.
Dari jaringan Paimin, kata dia, petugas berhasil menyita daun ganja kering seberat 12,7 kilogram dan juga senjata api beserta proyektilnya.
"Sementara itu jaringan yang kedua Ikron alias Roni, jaringan ini selalu mengedarkan sabu-sabu. Dari tersangka berhasil disita seberat 220,46 gram," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami berharap kepada masyarakat di Sidoarjo supaya segera melaporkan kepada petugas kalau melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya.
93 pengedar narkoba di Sidoarjo dibekuk
Senin, 2 September 2019 17:39 WIB