"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun, Thurman Saud Marojahan Hutapea, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menghuni lapas.
Hal itu dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Adapun, narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari berbagai kasus pidana. Namun, yang paling dominan adalah dari kasus pidana umum dan narkoba.
Hal itu karena Lapas Madiun sebanyak 60 persen penghuninya merupakan narapidana dari kasus narkoba. Sedangkan remisi untuk narapidana teroris memang tidak diusulkan mendapat remisi. Sebab untuk mendapatkan remisi harus ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun besaran potongan masa tahanan yang nantinya diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Ada juga sejumlah narapidana yang langsung bebas karena masa tahanannya telah habis setelah mendapat remisi.
Sesuai rencana, SK Remisi yang disetujui dan didapatkan narapidana nantinya akan diserahkan seusai upacara peringatan proklamasi kemerdekaan pada Sabtu (17/8).
"Mudah-mudahan pengajuan remisi yang kita usulkan semuanya direkomendasi," kata Thurman.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.