Tulungagung (ANTARA) - Petugas gabungan dari Perum Jasa Tirta, Satpol PP Jatim, kepolisian, TNI, dan LSM peduli lingkungan PPLH Mangkubumi, Jumat, mulai memasang papan-papan pengumuman berisi larangan aktivitas penambangan pasir di sepanjang kawasan Sungai Brantas.
Titik lokasi yang dipasang papan pengumuman larangan penambangan pasir itu terletak di Desa Ngantru dan Minggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Sub Disvisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo Hadi Witoyo menjelaskan, total ada enam papan pengumuman yang dipasang di jalur masuk area penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Brantas.
Empat papan dipasang di sisi utara sungai yang searah dengan jalur antarkabupaten, Tulungagung-Blitar sementara dua lainnya di pasang di sisi selatan sungai.
"Ini hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP provinsi beberapa waktu lalu. Bahwa sebelum ada penindakan, dipasang papan pengumuman dulu sebagai bentuk sosialisasi," kata Hadi Witoyo.
Ia berharap, pemasangan papan larangan itu efektif. Sebab pada papan tertulis jelas bahwa dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR), baik mineral batu kali, kerikil sungai, pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah urug, batu gamping, batu onix dan lain-lain, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Arah kita, dengan pemasangan papan ini supaya para penambang itu punya kesadaran untuk menghentikan segala aktivitas penambangan tanpa harus ada penertiban," katanya.
Hadi menyebut pemasangan papan pengumuman itu sementara dilakukan bertahap.
Saat ini fokus pemasangan dilakukan di sekitar sungai Brabtas yang ada di area Ngantru, dengan pertimbangan aktivitas penambangan di daerah ini tergolong masif.
"Nanti bertahap akan kami pasang juga papan pengumuman di titik-titik daerah lain," katanya.
Kondisi kontur sungai Brantas sendiri disebut Hadi saat ini sudah mengalami kerusakan parah.
Selain dasar sungai turun semakin dalam, alur sungai juga terus bergeser dan berisiko terhadap konstruksi jembatan di wilayah Ngujang, Kecamatan Ngantru serta abrasi yang mendekati jalan raya Tulungagung-Blitar.
"Kalau sudah diberi pengumuman dan tetap ada penambangan batu dilakukan tindakan tegas, sebab sosialisasi sudah kami lakukan," ujarnya.
Petugas gabungan pasang pengumuman larangan menambang pasir di Sungai Brantas
Jumat, 14 Juni 2019 21:47 WIB