Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pilot Lion Air berinisial AG terhadap pegawai hotel di Surabaya berinisial AR.
"Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.
Polda Jatim akan memanggil AG pada Rabu (8/5). Barung mengungkapkan, ada instruksi khusus untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus empat kali pemukulan yang dilakukan AG terhadap AR itu.
Dia menegaskan, Polda Jawa Timur akan melakukan penanganan kasus ini secara serius.
"Artinya kami akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kami pastikan nanti akan ada kejutan," katanya.
Barung mengungkapkan, alasan diambil alih oleh Polda Jatim dikarenakan kasus ini telah menjadi perhatian publik dan pihaknya tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain.
"Kami harapkan setelah diambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat. Ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum itu yang selanjutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya pilot Lion Air berinisial AG dikenakan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban mengalami lebam-lebam dan trauma.(*)
Polda Jatim ambil alih penanganan kasus penganiayaan pilot Lion Air
Selasa, 7 Mei 2019 14:10 WIB
Artinya kami akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kami pastikan nanti akan ada kejutan