Ponorogo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memastikan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 Desa Bancangan, Kecamatan Sambit karena ditemukan empat pemilih di luar DPT maupun DPT tambahan (DPTb).
"Pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 06 Desa Bancangan, Kecamatan Sambit pada Kamis, 25 April 2019," ujar Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa PSU di TPS 06 itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Ponorogo, karena diketahui ada empat pemilih luar daerah yang mencoblos di TPS tersebut.
Pihaknya juga mengakui bahwa coblosan ulang karena kesalahan petugas KPPS yang menerima empat pemilih yang bukan warga Ponorogo.
"Di Ponorogo hanya ada satu TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU. Yakni di TPS 06 Bancangan tersebut," ucapnya.
Nantinya, pemungutan suara ulang tersebut tidak berlaku untuk semua surat suara. Namun, PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPR RI.
Pihaknya memastikan coblosan ulang di TPS tersebut tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang saat ini sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara nantinya akan dimasukkan dalam rekapitulasi susulan.
Ia menambahkan sosialisasi mengenai pemungutan suara ulang di TPS tersebut telah dilakukan oleh pihak KPU, kecamatan, dan desa setempat. Bahkan seluruh logistik telah disiapkan dari KPU Jatim. Terdiri dari dua jenis surat suara untuk 292 daftar penerima tetap (DPT), kotak suara, formulir, dan logistik lainnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Ponorogo mendapat laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bahwa di TPS 06 Desa Bancangan Kecamatan Sambit melayani empat warga dengan menggunakan KTP-e sebagai pemilih dari DPK. Padahal, alamat sesuai dengan KTP-e keempat orang tersebut bukan Ponorogo.
Dari keempat pemilih tersebut, tiga orang dari Situbondo dan seorang lagi dari Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, mereka juga tidak masuk dalam DPTb dan juga tidak membawa formulir A5 untuk pindah pilih.
Petugas Bawaslu yang ada sebenarnya sudah mencegah mereka untuk tidak memilih di TPS tersebut. Namun, fakta di lapangan, KPPS setempat tetap memberikan kertas suara ke mereka.(*)
KPU Ponorogo akan lakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Bancangan
Rabu, 24 April 2019 12:04 WIB
Pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 06 Desa Bancangan, Kecamatan Sambit pada Kamis, 25 April 2019