Beijing (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Wenshan, China, mengeluarkan larangan jalan-jalan bersama anjing piaraan di pusat kota mulai pukul 07.00 hingga 22.00 waktu setempat setelah kasus seorang perempuan hamil melahirkan bayinya secara prematur karena takut anjing.
Larangan tersebut juga untuk meredakan pertengkaran antara pemilik anjing dengan orang lain yang belakangan makin marak, demikian dilaporkan media setempat, Rabu.
Pemerintah kota di wilayah Yunnan, provinsi yang berbatasan dengan Vietnam itu, juga mewajibkan pemilik anjing melengkapi tali pengikat yang panjangnya tidak kurang dari 1 meter dan harus dibawa orang dewasa.
Peraturan juga menyebutkan bahwa anjing piaraan tidak boleh mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Anjing piaraan juga tidak boleh digunakan untuk menakut-nakuti atau menyerang orang lain.
"Jika ada anjing yang sampai melukai orang lain, maka siapa pun boleh menangkapnya di lokasi dan membuangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian bunyi peringatan dari Peraturan Daerah Kota Wenshan sebagaimana dikutip Global Times.
Seorang pejabat Pemkot Wenshan bermarga Tang mengatakan bahwa peringatan tersebut berlaku efektif begitu perda diterbitkan.
Regulasi tersebut dilatari oleh maraknya pertengkaran antara pemilik anjing piaraan dengan orang lain.
Masyarakat China dikejutkan peristiwa yang terjadi di Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, pada September lalu manakala seorang perempuan hamil ketakutan saat bertemu anjing jenis buldog yang tidak dalam keadaan terikat tali kekang.
Perempuan tersebut merasa terancam sampai-sampai harus menjalani persalinan prematur. (*)
China Larang Jalan-jalan Bawa Anjing setelah Perempuan Melahirkan Prematur
Rabu, 7 November 2018 10:35 WIB