Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, menangkap laki-laki berinisial MS yang diduga sebagai pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Muhammad Harris di Sidoarjo, Senin, mengatakan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan tindakan tidak bermoral itu.
"Pelaku yang merupakan warga Taman Sidoarjo ini mencabuli korbannya yang masih berusia sepuluh tahun hingga beberapa kali, sampai perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban," ujarnya.
Ia mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah membujuk korban dengan meminjamkan telepon genggam.
"Baru kemudian setelah lengah, pelaku akhirnya berhasil melakukan aksinya itu," katanya.
Ia mengemukakan, aksi pelaku dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di toilet kosong yang ada di belakang rumah korban.
"Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku juga meminta kepada korban supaya jangan melaporkan kepada orang lain," katanya.
Baru kemudian, kata dia, usai melakukan aksinya yang kesekian, aksi pelaku ini berhasil diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan kepada petugas berwajib.
"Pelaku akan dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(*)
Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Senin, 5 November 2018 18:41 WIB