Situbondo (Antaranews Jatim) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna melindungi keberadaan lahan produktif.
"Perda LP2B yang saat ini dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif ini nantinya akan mengatur tentang alih fungsi lahan, misalnya ada irigasi teknis dan kemudian dialihfungsikan karena kepentingan menjadi nonpertanian, maka diatur dalam perda tersebut," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo Farid Kuntadi di Situbondo, Jumat.
Ia menjelaskan, dengan regulasi itu, nantinya semua alih fungsi lahan pertanian akan diatur, sehingga lahan pertanian produktif tidak mudah tergeser.
Dalam perda tersebut, juga diatur dan ditetapkan lahan-lahan pertanian produktif, dan juga lahan alih fungsi untuk pengembangan perkotaan serta lahan pengembangan untuk perumahan.
"Pada intinya dari Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Alih Fungsi Lahan disempurnakan melalui Peraturan Daerah LP2B, sehingga ada penetapan lahan pertanian produktif," katanya.
Farid menyebutkan, saat ini lahan produktif yang tersebar di 17 kecamatan, termasuk tegal dan sawah tadah hujan, tercatat seluar 34.098 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 31.299 hektare di antaranya merupakan lahan irigasi teknis (sawah produktif).
"Kalau rencana yang akan ditetapkan dari jumlah 34.098 hektare, untuk lahan pertanian produktif seluas 30.032 hektare. Sedangkan sisanya juga akan ditetapkan sebagai alih fungsi lainnya, termasuk pengembangan industri, perumahan dan lainnya," paparnya. (*)
Pemkab dan DPRD Situbondo Persiapkan Perda Lahan Pertanian
Jumat, 19 Oktober 2018 20:34 WIB