Jember (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan pejabat Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berinisial HY setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan PAUD.
"Tersangka HY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember karena diduga menyalahgunakan kewenagan dan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PAUD Kabupaten Jember," kata Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan di Jember, Senin petang.
HY yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Perpustakaan Arsip dan Dokumen Daerah (Purpusda) Jember langsung dibawa ke Lapas Jember pascaditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOP PAUD tahun 2017.
"Tersangka sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kini sudah puluhan saksi dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana BOP tahun 2017 yang ditangani Kejari Jember," tuturnya.
Selain menjabat sebagai Kabid PAUD dan Dikmas Dispendik Jember pada tahun 2017, HY juga merupakan penanggung jawab kegiatan bimbingan teknis yang diikuti oleh sekitar 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember.
"Tersangka mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp350 ribu yang langsung diambil dengan memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017 yang diterima oleh masing-masing lembaga pendidikan PAUD di Kabupaten Jember," katanya.
Menurutnya HY memotong dana BOP PAUD yang dipergunakaan untuk membayar kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan BOP PAUD, padahal berdasarkan petunjuk teknisnya itu tidak diperbolehkan.
"HY meminta kepada ketua kelompok penilaian kinerja guru (PKG) melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Jember yang berjumlah 1.177 lembaga dan tersangka menarik uang sebesar Rp350.000 dari setiap lembaga dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimbingan teknis tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD," ujarnya.
Selain tidak sesuai peruntukannya, lanjut dia, uang sebesar Rp248 juta dari dana bantuan tersebut diambil dari 1.177 lembaga PAUD tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuatan oknum ASN itu terindikasi sebagai tindakan pungutan liar dan korupsi.
"Dari dana yang terkumpul sebesar Rp248 juta memang sempat diselenggarakan bimtek, namun hanya menggunakan sebagian kecil dana saja, sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Ia menjelaskan dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka HY terbukti melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.
"Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara mencapai Rp248 juta," katanya.(*)