Surabaya (Antaranews Jatim) - Unit Jatanras, Ditrekrimum Polda Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka komplotan pencurian dan pemberatan dengan sasaran nasabah bank yakni Munir (45) warga Lamongan, Firman (41) warga Pasuruan dan Hermawan (45) warga Surabaya.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra di Surabaya, Rabu mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (10/8) terkait adanya curat dengan cara memecahkan kaca mobil di suatu tempat.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap Munir di Mojokerto pada Kamis (16/8). Pada Jumat (17/8) polisi menangkap Hermawan di Sidoarjo dan hari yang sama menangkap Firman di Surabaya sementara satu orang yakni Andi masih dalam pengejaran.
"Jadi mereka ini dalam melakukan aksinya sangat terkoordinir dengan peran masing-masing. Dua orang sebagai ekskutor, dua orang yang memonitor situasi untuk melihat siapa yang menjadi korbannya untuk disampaikan ke temannya," ujar Juda.
Komplotan ini, selain melakukan aksi curat di Surabaya atau Jatim dengan tujuh tempat kejadian perkara (TKP) juga melakukan di Solo, Jawa Tengah dan Indramayu, Jawa Barat.
Saat melakukan aksinya, modus yang dipakai komplotan ini adalah setelah dua orang, Firman dan Hermawan mendapat informasi terkait ciri-ciri korban seperti baju, kendaraan yang digunakan, dua orang, Munir dan Andi sebagai eksekutor akan mencarinya. Setelah berhenti di lampu merah, kaca mobil korban akan dipecah menggunakan obeng dan membawa lari uangnya.
"Jika tidak berhenti menggunakan paku payung, setelah berhenti kaca dipecahkan," kata dia.
Juda melanjutkan, dalam aksinya, korban tidak dilukai. Sebab setelah memecahkan kaca dan mengambil uang, para tersangka langsung lari.
Untuk sekali melakukan aksi, komplotan ini bisa mengambil uang puluhan juta hingga ratusan juta. Seperti di TKP di depan sebuah warung di Pasuruan pada bulan Juli 2018, uang yang dibawa mereka adalah Rp74 juta. Sementara di TKP Indramayu, Jabar, uang yang dibawa Rp350 juta.
Untuk TKP di Solo, Jateng uang yang mereka bari lari adalah Rp80 juta. Sedangkan di TKP Bojonegoro Rp30 juta, TKP Babat, Lamongan Rp80 juta dan TKP Lamongan Rp100 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu sepeda motor honda, dua sepeda motor Yamaha Mio, tiga buah tas pinggang, tiga buah dompet, tiga kartu identitas pelaku. Selain itu tiga buah buku tabungan BRI, BCA dan Mandiri, dua ATM serta seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, paku dan obeng.
"Para tersangka memang mantan residivis curanmor dan perampokan nasabah. Sampai saat ini keterlibatan pihak bank belum ada dan ini murni sebuah kejahatan," ujarnya.(*)
Polisi Jatim Bekuk Komplotan Curat Nasabah Bank
Rabu, 29 Agustus 2018 13:23 WIB
Para tersangka memang mantan residivis curanmor dan perampokan nasabah. Sampai saat ini keterlibatan pihak bank belum ada dan ini murni sebuah kejahatan