Surabaya (Antaranews Jatim) - Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan uji coba tilang "on the spot" atau di tempat berbasis CCTV di perempatan Jalan Kertajaya Dharmawangsa, Kota Surabaya, Jatim, Kamis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas akan langsung dilakukan penindakan tilang di tempat oleh petugas.
"Setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan alat bukti rekaman," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang. "Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm," ujarnya.
Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang "on the spot" berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya.
Adapun 15 titik rinciannya yakni depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono.
"Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan," katanya.
Irvan mengatakan data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya, mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek.
"Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran," katanya.
Sementara ini, lanjut dia, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada hasil tangkapan CCTV, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari wajah pengendara.
Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop, melainkan juga pelanggar yang menggunakan ponsel dan tidak menggunakan "savety belt" (sabuk pengaman).
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan sebagai warga Kota Surabaya harus berbangga hati, dimana Pemkot Surabaya bersama jajaran Dishub, telah mengadakan sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Ini bisa mengurangi kerja polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub," katanya.
Dari hasil uji coba di lapangan, Kapolrestabes mengatakan kecenderungan pelanggar sering terjadi menjelang jam-jam masuknya sekolah dan kerja. Pengemudi kendaraan, kebanyakan mengabaikan semua rambu-rambu lalu lintas.
"Kami tadi berencana melakukan sosialisasi kepada pelanggar yang tertangkap kamera, akan kita sampaikan pemberitahuan," ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan dengan dilakukannya uji coba tilang "on the spot" dengan CCTV, diharapkan semakin timbul kesadaran lalu lintas bagi setiap pengendara.
Rencananya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, akan melakukan sampling pengiriman surat teguran tilang ke alamat pelanggar. "Ini sesuatu langkah yang maju, sinergitas antara Pemkot dengan Polrestabes Surabaya," katanya. (*) (ADV)
Satlantas-Dishub Surabaya Uji Coba Tilang di Tempat Berbasis CCTV
Kamis, 2 Agustus 2018 16:35 WIB
Setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan alat bukti rekaman