"Hasil pemberkasan bacaleg dari 15 partai politik sampai dengan hari ini yang tidak mengembalikan berkas sebanyak delapan orang," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo, Rabu.
Ia menyebutkan dari delapan bacaleg yang tidak lolos syarat adminitrasi itu masing-masing dari PDI Perjuangan dua orang, PBB tiga orang, PKS satu orang, serta NasDem dua orang.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka dinyatakan tidak dapat menyelesaikan syarat administrasi, di antaranya persoalan mengundurkan diri dan tidak bisa menyelesaikan berkas pencalonannya, seperti tidak menyelesaikan persyaratan tes kesehatan, serta tidak bisanya menyerahkan ijazah secara lengkap.
Setelah menyerahkan berkas adminitrasi, KPU juga masih akan melakukan verifikasi internal terhadap semua bacaleg dari 15 parpol. Proses tersebut akan dilakukan sejak Rabu hingga 7 Agustus 2018.
Hasil dari verifikasi internal itu, lanjut dia, akan diberikan kepada masing-masing partai politik pada tanggal 9 Agustus 2018.
"Dalam hasil verfikasi internal sekaligus mengumumkan kepada parpol mana saja bacaleg yang lolos menjadi caleg serta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.