Surabaya (Antaranews Jatim) - Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami lebih jauh adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan.
Dari pengungkapan kasus TPPU narkotika jaringan lapas senilai Rp24 miliar oleh BNN dan PPATK yang dirilis di Surabaya, Selasa, dua tersangka Army Roza alias Bobi dan Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran) merupakan narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Tanggerang.
"Dalam kaitan ini ada pihak kami yang terlibat akan dilakukan pendalaman dan kami membuka pintu seluas-luasnya dalam kerja sama mengungkapkan kasus yang dikembangkan oleh BNN," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.
Untuk pengawasan saat ini pemerintah sudah melengkapi lapas dengan x-rai untuk mendeteksi setiap barang yang keluar masuk.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan beberapa perbaikan sistem dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi dan sangat mendukung program dari BNN.
"Harapan kami dengan penguatan SDM tidak terjadi lagi sekecil apapun. Jangan sampai memberikan akses yang akhirnya berdampak ke terjadinya kemudahan bagi bandar melajukan komunikasi dg pihak luar," kata Sri Puguh.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan pengungkapan TPPU narkotika jaringan lapas merupakan hasil pengembangan di beberapa lapas termasuk lapas warga negara Iran, Ali Akbar Sarlak.
"WN Iran ini memacari orang Indonesia untuk membuka rekening dan juga pendekatan ke `money changer` untuk transaksi. Jadi biar pun dalam lapas dia punya kaki tangan yang ada di luar," katanya.
Pihak BNN akan mengembangkan keterlibatan pihak lain termasuk orang dalam lapas setelah adanya pengungkapan kasus TPPU narkotika jaringan lapas ini.
"Kalau dugaan keterlibatan ya kan ada yang menggunakan handphone dan lain-lain ya pasti ada keterlibatan itu nanti kita kembangkan," ujarnya.(*)