Madiun (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Madiun, Jawa Timur, menawarkan program "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" dalam rangka memberikan kelancaran dan ketenangan peserta yang melaksanakan mudik dan balik selama libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Tarmuji mengatakan dengan program "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan", peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat sakit ketika libur Lebaran tahun 2018.

"Hal itu karena peserta tetap terlayani dengan baik dimanapun berada," ujar Tarmuji di Kantor BPJS setempat kepada wartawan, Senin sore.

Menurut dia pada "H-8" sampai "H+8" Lebaran 2018 atau pada tanggal 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, lanjut dia, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik Lebaran dan sesuai dengan peraturan perundangan yang selama ini sudah berjalan, sehingga peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meskipun peserta itu tidak terdaftar di FKTP itu," katanya.

Hal itu, sebab sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Tarmuji menjelaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non-puskesmas (klinik pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.

Ia menegaskan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.

"Karena itu, kami imbau peserta JKN-KIS yang sedang mudik untuk selalu membawa kartu JKN-KIS. Namun, penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif," katanya.

Secara nasional, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di delapan titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya- Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten, yang digelar pada tanggal 9-14 Juni 2018.

Tarmuji menambahkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di `Google Play Store` untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan layanan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, info dan tips penting BPJS Kesehataan serta lokasi-lokasi penting lainnya.

Di samping itu, selama libur Lebaran 2018 masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi selama 24 jam termasuk hari Minggu dan libur.

Tarmuji berharap dengan program layanan-layanan dari BPJS Kesehatan tersebut, peserta dapat melakukan perjalanan mudik dan balik selama libur Lebaran 2018 dengan tenang dan lancar. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026