Sampang (Antaranews Jatim) - Komisi IV DPRD Sampang, Jawa Timur, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) pemkab setempat segara menyosialisasikan tentang ketentuan usia sekolah bagi siswa baru sekolah dasar (SD) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Titana di Sampang, Senin menjelaskan, dalam ketentuan yang baru pada penerimaan peserta didik baru 2018 dijelaskan bahwa sekolah memberikan kesempatan bagi anak di bawah usia 7 tahun untuk mendaftar masuk ke sekolah dasar (SD).
"Ketentuan baru mengenai batas usia sekolah ini belum banyak diketahui masyarakat dan oleh karenanya Disdik Sampang perlu melakukan langkah cepat untuk menyampaikan sosialisasi kepada para orang tua siswa," ujar Arif.
Ia menjelaskan, ketentuan baru tentang batas usia masuk sekolah dasar itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Sederajat.
Hanya saja, sambung dia, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, jika calon siswa yang masuk SD tersebut umurnya dibawah 7 tahun.
"Syaratnya anak tersebut memilki kecerdasan dan prestasi yang dibuktikan dengan serifikat atau piagam dan surat rekomendasi dari lembaga PAUD," ujar Amin.
PPDB 2018 tingkat SD dimulai bulan Juni. Jika tahun sebelumnya calon peserta didik SD minimal harus berusia 7 tahun. Namun, tahun ini usia minimal anak masuk SD adalah 6 tahun. Bahkan, anak usia 5,5 tahun per 1 Juni 2018 juga bisa mengikuti PPDB.
Meski begitu, tidak bisa serta merta anak usia 5,5 tahun dengan bakat khusus dapat langsung diterima di SD. PPDB tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan skala prioritas penerimaan siswa baru.
Amin menyatakan, anak berusia 5,5 tahun bisa diterima jika kapasitas sekolah memadai. Selain itu, perioritas calon peserta didik yang berusia 7 tahun sudah terpenuhi.
"Bisa diterima jika daya tampung sekolah memadai, dan semua anak berusia 7 tahun yang berada di wilayah sekolah sudah diakomodasi," katanya, menjelaskan.
Amin juga meminta Pemkab Sampang melalui Dinas Pendidikan Sampang mengumumkan kepada masyarakat bahwa dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019 itu tidak dipungut biaya pendaftaran karena telah ditanggung oleh pemerintah.
"Sekolah dilarang keras melakukan pungli dalam bentuk apapun ke calon siswa, PPDB gratis," ujar politikus Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Sampang itu. (*)
DPRD Minta Disdik Sosialisasikan Ketentuan Usia Sekolah
Senin, 28 Mei 2018 22:37 WIB