Malang (Antaranews Jatim) - Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua Calon Wali Kota (Cawali) Malang, Moch Anton dan Ya`qud Ananda Qudban tidak mempengaruhi aktivitas dan agenda kampanyenya hingga menjelang pemungutan suara 27 Juni mendatang.
"Kami akan tetap melangsungkan agenda kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2018 dan sosialisasi tetap jalan seperti sebelumnya," kata Ya`qud Ananda Qudban usai diperiksa KPK bersama Cawali Kota Malang lainnya, Moch Anton dan sejumlah anggota DPRD Kota Malang di Polresta Malang, Jawa Timur, Kamis.
Politikus Partai Hanura itu mengaku tetap profesional dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. "Tadi materi pertanyaannya masih tetap sama dengan sebelum-sebelumnya dan saya akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Senada dengan Nanda, Cawali Kota Malang lainnya yang juga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015, Moch Anton mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Cawali Kota Malang petahana itu mengaku jika dirinya diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, dia tidak menyebutkan saksi untuk siapa dan dalam kasus apa. Baik Anton maupun Nanda, diperiksa penyidik KPK selama 4,5 jam
Menyinggung agenda kampanye setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Anton mengatakan tetap berlanjut dan tidak ada yang berubah. "Kampanye jalan terus," ucapnya.
Selain Moch Anton dan Ya`qud Ananda Qudban, serta sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 juga diperiksa penyidik KPK di lokasi yang sama. Anggota dewan yang diperiksa itu adalah Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, dan Abdul Hakim.
Selain itu, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, Zainuddin AS, Wiwik Hendri Astuti, Asia Iriani, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, dan Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Abdul Rahman, Sugiarto, dan Afdhal Fauza.
Dalam kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015 tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Edi Sulistyono sebagai terdakwa.
KPK menetapkan belasan tersangka baru, baik dari kalangan DPRD maupun eksekutif, termasuk dua Cawali Kota Malang, yakni Moch Anton dan Ya`qud Ananda Qudban, bahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pilkada Kota Malang yang digelar pada 27 Juni nanti itu diikuti tiga pasangan calon, masing-masing pasangan Ya`qud Ananda Qudban-Wanedi, Moch Anton-Syamsul Mahmud dan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.(*)
Meski Berstatus Tersangka, Kampanye Cawali Malang Jalan Terus
Kamis, 22 Maret 2018 18:30 WIB
Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua Calon Wali Kota (Cawali) Malang, Moch Anton dan Ya`qud Ananda Qudban tidak mempengaruhi aktivitas dan agenda kampanyenya hingga menjelang pemungutan suara 27 Juni mendatang.