"Semua baliho, poster pamflet hingga umbul-umbul yang pada umumnya masih terpasang di sejumlah kantor OPD maupun kantor kecamatan, wajib diturunkan," katanya.
Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengimbau pemerintah daerah setempat untuk menurunkan seluruh baliho program yang masih terpampang gambar calon petahana.

"Kami sudah mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa untuk melepas atribut program daerah yang masih menyertakan gambar pasangan calon," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung , Rabu.

Ia menjelaskan, imbauan tersebut sudah sesuai berdasar surat rekomendasi yang diterima oleh KPU Tulungagung dari Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kabupaten Tulungagung nomor 176/K.Bawaslu.Prov.JI-29/HM.02.00/II/2018.

Baca juga: Lambat! Panwas Tulungagung Tak Kunjung Tertibkan APK Calon
Baca juga: Puti Ingin "Menang Tebal" di Tulungagung
Baca juga: Tiga Parpol Nonparlemen Merapat Dukung Sahto


Dalam rekomendasi tersebut, imbauan ditujukan kepada PJs Bupati Tulungagung, Kepala OPD, serta perangkat kecamatan, desa hingga kelurahan terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) program milik pemerintah daerah yang memuat gambar kandidat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang?undangan.

"Semua baliho, poster pamflet hingga umbul-umbul yang pada umumnya masih terpasang di sejumlah kantor OPD maupun kantor kecamatan, wajib diturunkan," katanya.

Menurut Suprihno, surat imbauan tersebut sudah diteruskan kepada Satpol PP dan panwascam untuk ditindaklanjuti.

"Jadi kami sudah mengimbau kepada PJs Bupati Tulungagung untuk diteruskan kepada seluruh OPD terkait penertiban tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka pihak Panwascam yang akan bergerak," ujarnya.

Suprihno selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Data menambahkan, dalam hal ini pihak Panwaslu harus lebih jeli terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Selain itu, jika APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan desain dari KPU, juga bisa ditertibkan.

"Karena itulah harus ada koordinasi bersama," katanya.

Dia juga menyampaikan, APK berupa pamflet, spanduk, ataupun baliho sudah diterima para tim pemenangan dari masing?masing pasangan calon, yaitu berupa leaflet (brosur) sejumlah 376.207 lembar, pamflet berjumlah 376.207 lembar, baliho berjumlah 5 buah, spanduk berjumlah 542 buah dan umbul-umbul berjumlah 380 buah. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026