Bangkalan (Antaranews Jatim) - Sedikitnya 2.448 perahu milik para nelayan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hingga kini belum memiliki kelengkapan dokumen berlayar atau surat tanda kebangsaan kapal atau yang dikenal masyarakat nelayan dengan sebutan pas kecil.
"Di Bangkalan ini, nelayan pemilik perahu yang mengantongi surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil baru 100 perahu, dari total jumlah perahu sebanyak 2.548 unit," ujar Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan Subiyanto di Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan, surat tanda kebangsaaan kapal atau pas kecil itu untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan di laut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari 7 gross tonnage (7 GT) dengan pengajuan surat permohonan.
Persyaratannya, harus dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, foto kopi KTP, serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.
Untuk surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar itu, dikenakan biaya transportasi untuk melakukan pengukuran ke tempat dimana kapal tersebut berada.
Subiyanto, menjelaskan, ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah itu, selain untuk melengkapi data kepemilikan, juga untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi peserta pengguna maupun pemilik kapal saat mencari nafkah di laut.
Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan Subiyanto mengaku, sebenarnya pihaknya telah lama menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan di wilayah itu, agar segera mengurus kelengkapan dokumen tersebut.
Hanya saja, sambung dia, sampai saat ini hanya sebagian kecil nelayan pemilik perahu di Kabupaten Bangkalan yang mengurus kelengkapan berlayar tersebut.
"Untuk izin mengenai kelengkapan dokumen berlayar atau yang disebut pas kecil ini oleh Dinas Perhubungan," katanya, menjelaskan.
Subiyanto mengaku, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dishub Bangkalan untuk membantu mempermudah proses pengurusan surat kelengkapan tersebut.
"Persoalan yang terjadi disini kan bukan karena sulit dalam pengurusan, tapi karena memang tidak banyak nelayan pemilik perahu yang berminat untuk mengurus ini. Padahal, jika mereka melaut, tapi tidak mengantongi surat kelengkapan berlayar, maka bisa ditangkap oleh polisi air," ujarnya, menjelaskan.
Kedepan, sambung dia, Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan, akan kembali menggencarkan sosialisasi tersebut kepala pemilik perahu, karena hal tersebut, demi kepentingan para nelayan itu sendiri. (*)