Ini untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakatSurabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Surabaya menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2018.
"Ini untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat," kata Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, tujuan menerbitkan SOP dari sektor pajak PBB untuk meningkatkan proses pelayanan bagi masyarakat dari segi waktu yang biasanya cukup lama kini menjadi lebih cepat.
Selain itu, lanjut dia, memberikan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan. "Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja," ujarnya.
Yusron mengatakan SOP yang dibuat BPKPD telah dikaji atau direview oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Keterlibatan dua instansi tersebut, lanjut dia, sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyimpangan dari sisi perundang undangan.
"Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat," kata Yusron.
Ke depan, kata dia, tidak hanya SOP PBB yang dibuat oleh BPKPD, tetapi pihaknya juga menyiapkan SOP pajak retribusi yang lain. Kendati demikian, Yusron mengakui, bahwa SOP pajak lainnya masih dalam proses perencanaan.
"Nanti bertahap untuk direview bersama Kajari dan Polrestabes," ujarnya.
Adapun BPKPD telah membuka pelayanan pembayaran dan pengurusan pajak PBB melalui sistem daring. Yusron mencontohkan beberapa hal di antaranya, Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk PBB, balik nama dan pembetulan nama alamat yang tidak sesuai dengan aslinya serta layanan Surat Keterangan (SK).
"Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, terobosan membayar pajak PBB yang dilakukan BPKPD tidak hanya memudahkan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Namun, ada manfaat positif lainnya yakni meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp1 triliun.
"Dengan adanya kemudahan pelayanan dalam mengurus dan membayar pajak PBB, diharapkan timbul kesadaran dari warga untuk giat membayar pajak. Ini juga berdampak pada PAD," katanya.(*)
Pewarta: Abdul HakimEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.