"Hingga pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 WIB, hanya pasangan Suparlan dan Suprayitno yang mengajukan berkas persyaratan pendaftaran pada menit-menit terakhir. Verifikasi administrasi dilakukan hingga lewat tengah malam," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Tulungagung Fatah Masrun.
Tulungagung  (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan ada tiga pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran dalam bursa pemilihan kepala daerah setempat sejak Senin (8/1) hingga Rabu (10/1).

"Dua pasangan calon diusung partai politik dan satu pasangan dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno dalam keterangan pers di KPU setempat di aula KPU Tulungagung, Kamis.

Tiga calon bupati/wakil bupati yang dinyatakan diterima berkas pendaftarannya oleh KPU masing-masing adalah pasangan Syahri Mulyo Maryoto Bhirowo (Sahto) yang diusung PDIP dan Nasdem pada Senin (8/1) sekitar pukul 10.25 WIB.

Selanjutnya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi parpol non-PDIP pada Rabu (10/1) sekitar pukul 13.15 WIB, dan terakhir pasangan perseorangan Suparlan-Suprayitno.

Pada detik-detik terakhir pendaftaran yang berakhir Rabu (10/1) pukul 24.00 WIB, sempat muncul kabar bakal ada pasangan calon susulan yang akan mendaftarkan diri ke KPU.

Namun, hingga Kamis dini hari pukul 00.01 WIB pasangan yang kabarnya telah membawa persyaratan dan direkomendasi PKB serta Partai Gerindra itu tak kunjung datang.

"Hingga pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 WIB, hanya pasangan Suparlan dan Suprayitno yang mengajukan berkas persyaratan pendaftaran pada menit-menit terakhir. Verifikasi administrasi dilakukan hingga lewat tengah malam," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Tulungagung Fatah Masrun.

Selanjutnya, kata Fatah, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap berkas yang didaftarkan.

Ketiga pasangan juga diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesahatan meliputi kemampuan kesehatan jasmani, rohani, psikologi dan bebas penyalahgunaan narkoba di RSAL dr Ramelan Surabaya.

"Tahapan pemeriksaan kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 231 Tahun 2017," katanya.

Lebih lanjut Fatah menuturkan, sesuai SE KPU RI No 231/2017 tersebut, pemeriksaan kesehatan diselenggarakan di rumah sakit tipe A, sedangkan di Jawa Timur, ada tiga RS tipe A, yakni RSUD dr Soetomo Surabaya, RSAL dr Ramelan Surabaya, dan RSUD Saiful Anwar Malang.

Untuk pasangan calon dari Tulungagung masuk di RSAL dr Ramelan Surabaya bersamaan dengan lima kabupaten lainnya, yakni Nganjuk, Jombang, Pamekasan, Bangkalan, dan Sampang.

Fatah mengatakan ada beragam item yang diperiksa oleh tim dokter dalam tes kesehatan maupun psikologi.

Misalnya, kata Fatah, tes psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), yakni kemampuan intelektual, emosi, penyesuaian diri dengan lingkungan sekitar, dan lain sebagainya.

Ia mengatakan jika ada pasangan calon yang tidak mengikuti tahapan tes kesehatan dipastikan tidak akan mendapat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dipersyaratkan sebagaimana amanat surat edaran KPU Tahun 2017.

"Karena itu menjadi syarat wajib pendaftaran, berpotensi tidak memenuhi syarat," kata Fatah.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Joko Purnomo mengatakan selain sehat jasmani dan rohani, para bakal pasangan calon juga harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan pemeriksaan urine dan dipantau langsung oleh BNNK Tulungagung.

"Jumat (12/1) besok, para bakal calon menjalani tes urine sekitar pukul 07.00. Hasil pemeriksaan urine selanjutnya akan dilaporkan kepada tim medis yang sudah dibentuk KPU," ujarnya.

Sebelum pengambilan tes urine, lanjut dia, para bakal calon juga diwajibkan mengisi resume, utamanya apakah berkaitan dengan riwayat minum obat lain beberapa hari sebelum tes urine atau saat pelaksanaan tes. (*)



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026