Sumenep (Antaranews-Jatim) - Warga Kecamatan Gapura berinisial SHW yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep, Jawa Timur, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis, menyerahkan diri.
"Tersangka yang menjadi DPO sejak April 2017 itu menyerahkan diri dan diantar oleh keluarganya ke Mapolres Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid di Sumenep, Kamis sore.
Tersangka melarikan diri ketika akan ditangkap oleh tim dari Satuan Reskoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya di Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, pada 18 April 2017.
Ketika akan ditangkap pada dini hari itu, tersangka yang warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, sempat membuang barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram di kantong plastik klip kecil.
Tersangka juga meninggalkan motor yang dikendarainya di pinggir jalan raya ketika melarikan diri.
Polisi tetap melakukan penyelidikan dan menerima informasi tersangka berada di Jakarta.
"Keluarga tersangka ternyata memberitahukan kepada kami bahwa tersangka akan menyerahkan diri dan dilakukan pada Kamis ini," kata Mukid, menerangkan.
Saat ini, tersangka yang akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu diperiksa intensif oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Sumenep. (*)