Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mencoret Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Riko Sebastian Ariesta dan Mohammad Wasil dari jalur perseorangan yang mendaftar ke institusi penyelenggara pemilu itu.
"Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang itu terpaksa dicoret, karena tidak memenuhi persyarakat minimal dukungan," kata Ketua KPU Sampang Moh Syamsul Arifin di Sampang, Senin.
Syamsul menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, paslon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 60.410 lembar KTP.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan bagian kesekretariatan KPU Sampang di 14 Kecamatan di wilayah itu, hanya dipenuhi sebanyak 14.871 dukungan yang memenuhi syarat (MS).
"Jadi masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi, karena syarat dukungan yang memenuhi syarat setelah kami melakukan verifikasi hanya 14.871 dukungan," katanya.
Dengan demikian, sambung Syamsul, terdapat sebanyak 45.539 dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, KPU Sampang menetapkan syarat minimal dukungan pasangan bakal calon (paslon) perseorangan dalam Pilkada Sampang 2018 adalah 7,5 persen dikalikan 805.459 pemilih atau menjadi 60.410 dukungan tersebar di 8 kecamatan.
Saat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon dari unsur perseorangan Riko Sebastian Ariesta dan Mohammad Wasil menyerahkan dukungan sebanyak 62.394 dukungan tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.
"Dari sisi jumlah dukungan, memang memenuhi syarat, akan tetapi dari sisi validitas dukungan, banyak yang tidak valid atau tidak memenuhi syarat, sehingga harus dicoret sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dari unsur perseorangan," kata Syamsul, menjelaskan. (*)
Di Sampang Tak Ada Calon Perseorangan
Senin, 1 Januari 2018 20:56 WIB